Kadar Berqurban dan Pembagian Daging Qurban

Kadar Berqurban dan Pembagian Daging Qurban

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
daging qurban
Daging Qurban, Untuk Siapa ?
Di beberapa temapat penyelenggara Qurban masih banyak dijumpai panitia membagikan daging kurban terfokus hanya untuk golongan fakir-miskin, sementara yang berqurban pun jika menghendaki bagian, hanya dikasih "jatah" sekedarnya, misalnya 1 paha. Di bagian lain masih ada yang menganggap bahwa orang yang berqurban tidak boleh memakan daging hewan kurbannya. Begitulah jadinya kalau kaidah agama ditafsirkan dengan akal belaka, tanpa mau melihat pada sumber hukum yang mengaturnya. Pertanyaannya: Bagaimana kaidah qurban I'edul Adha yang sesuai tuntunan sunnah? Bolehkah memakan daging hewan Qurban sendiri ?

Berqurban pada Masa Rasulullah dan Sahabat

Jika orang berqurban dengan satu kambing Jawa atau domba, ini berarti sudah dianggap memadai untuknya dan untuk keluarga seisi rumahnya. Dahulu para sahabat r.a. berqurban dengan seekor domba untuknya dan untuk keluarga seisi rumahnya. Karena ia fardhu kifayahIbnu Majah dan At-Tirmidzimeriwayatkan bahwa Abu Ayyub berkata: "Pada zaman Rasulullah saw. orang berqurban dengan seekor domba untuknya dan untuk keluarga seisi rumahnya. Mereka memakan dan mereka berikan orang lain sampai manusia merasa senang (lega), sehingga mereka menjadi seperti yang kau lihat."

Qurban patungan

Di dalam berqurban dibolehkan bergabung, jika binatang qurban itu berupa unta atau sapi. Untuk sapi dan unta berlaku buat tujuh orang, jika mereka semua bermaksud berqurban dan bertaqarrub kepadaAllah. Diriwayatkan oleh Jabir, ia berkata: Kami menyebelih qurban bersama dengan Nabi di Hudaibiyah, seekor unta untuk tujuh orang, begitu juga sapi." (Demikian menurut riwayat Muslim, Abu Daud dan At-Tirmidzi).

Pembagian Daging Qurban

Di sunnahkan bagi orang yang berkurban memakan daging qurban dan menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyedekahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw. bersabda: كلو و أطعموا وا د خروا  "Makanlah dan berilah makan kepada tamu dan simpanlah." Dalam kaitan ini para ulama mengatakan : Yang paling afdhal bahwa ia memakan sepertiga, bersedekah sepertiga dan menyimpan sepertiga. 
Daging qurban boleh diangkut sekalipun ke negara lain. Tetapi tidak boleh dijual, begitu juga kulitnya.Dan tidak memberi tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berqurban bersedekah dan boleh mengambil daripadanya untuk dimanfaatkan. Menurut Abu Hanifah, bahwa boleh menjual kulitnya dan bayarannya disedekahkan atau membelikannya barang yang bermanfaat untuk umum.

Orang Yang Berqurban Menyembelih Sendiri

  • Orang yang berqurban yang pandai menyembelih disunnahkan menyembelih sendiri binatang qurbannya.
  • Disunnahkan membaca: بسم الله و الله أكبر ،اللهم هذا عن فلان  (Bismillahi Wallahu Akbar, Allahumma, hadzaa 'an.....) Artinya: Dengan nama Allah, dan Allah MahaBesar, Ya Allah, qurban ini dari si.....(sebut namanya). Karena Rasulullah saw. menyembelih seekor kambing kibasy dan membaca: بسم الله و الله أكبر ،اللهم هذاعني و عن من لم يضح من امتي  "Bismillahi wallahu Akbar, Allahumma hadza 'anni wa 'an man lam yudhahhi min ummati." (Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar, Ya Allah, sesungguhnya ini dariku dan dari ummatku yang belum berqurban.")
  • Jika orang yang berqurban tidak pandai menyembelih, dia hendaknya menghadiri dan menyaksikan penyembelihannya. Rasulullah saw. bersabda: "Hai Fathimah, bangunlah. Dan saksikanlah  qurbanmu. Karena setiap tetes darahnya akan memohon ampunan dari setiap dosa yang telah kaulakukan. Dan bacalah: Sesungguhnya shalatku, ibadahku - qurbanku - hidupku dan matiku untuk Allah Tuhan semesta alam, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dan untuk itu aku diperintah. Dan aku adalah orang yang pertama-pertama menyerahkan diri kepada Allah." Seseorang sahabat lalu bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah ini untukkmu dan khusus keluargamu atau untuk kaum Muslimin secara umum?" Rasulullah saw. menjawab: "Bahkan untuk kaum Muslimin umumnya."
Semoga bermanfaat dan bisa didakwahkan kepada saudaara Muslim lainnya.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”

Sumber: Fikih Sunnah 13Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadhan Kesempatan Membakar Dosa - dosa

PANTUN MELAYU PADA SAAT TEPUNG TAWAR