Hukum, Keutamaan dan Hikmah Berqurban di Hari Raya Idul Adha

Hukum, Keutamaan dan Hikmah Berqurban di Hari Raya I'edul Adha

بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
kambing kurban 
Kambing Kurban.

Qurban menurut bahasa, berasal dari kata qaruba-yarqubu-qurban-qurbananan yang berarti dekat atau mendekat. Menurut syar’i,qurban berarti binatang yang disembelih dengan maksud taqarrubatau pendekatan kepada Allah pada hari raya haji dan 3 hari sesudahnya. Binatang Qurban berasal dari kata Al Udhhiyah danAdh Dhahiyah, adalah nama binatang sembelihan seperti unta, sapi  dan kambing.

Disyari'atkannya Qurban

Allah telah mensyari'atkan qurban dengan firmannya
                                                      إِنَّآ أَعۡطَيۡنَـٰكَ ٱلۡكَوۡثَرَ (١) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَٱنۡحَرۡ (٢) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ ٱلۡأَبۡتَرُ (٣)

Artinya: Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu sebuah sungai di surga. (1) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah  (2) Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus. (3) (Q.S. Al-Kautsar)
                                                                                   وَٱلۡبُدۡنَ جَعَلۡنَـٰهَا لَكُم مِّن شَعَـٰٓٮِٕرِ ٱللَّهِ لَكُمۡ فِيہَا خَيۡرٌ۬‌ۖ
Artinya : Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya ..(Q.S. Al-Hajj: 36).
Yang dimaksud dengan kata nahar di sini adalah penyembelihan binatang qurban. Dan di dalam Al-Hadits, bahwa Nabi saw. melakukan ibadah qurban dan kaum muslimin ikut berqurban. Mereka berijma' untuk hal itu.

Keutamaan Berqurban

At-Tirmidzi meriwayatkan dari 'Aisyah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda::

مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا ، وَأَشْعَارِهَا ، وَأَظْلاَفِهَا . وَأَنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنْ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا .
"Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari Raya Qurban, lebih dicintai Allah selain dari menyembelih hewan qurban. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak di hari Kiamatakan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesungguhnya sebelum darah qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) qurban itu." [1].

Hukum Berqurban

Ibadah qurban adalah sunnah muakkadah. Bagi yang mampu melaksanakannya lalu meninggalkan ibadah itu, maka ia dihukumkan makruh. Berdalilkan kepada hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukharidan Muslim, bahwa Nabi saw. pernah mengurbankan dua kambing qibasy, yang sama-sama berwarna putih kehitaman, bertanduk, beliau sendiri yang menyembelih qurban tersebut dan membacakan nama Allah serta bertakbir (sewaktu memotongnya).. Dan Muslim meriwaytkan dari Ummu Salamah, bahwaNabi saw. bersabda: 
إِذَا دَخَلَ الْعَشْرُ وَعِنْدَهُ أُضْحِيَّةٌ يُرِيدُ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَأْخُذَنَّ شَعْرًا وَلاَ يَقْلِمَنَّ ظُفُرًا 
"Dan jika kamu telah melihat hilal masuknya bulan Dzulhijjah, dan salah seorang kamu ingin berqurban, maka hendaklah ia membiarkan rambut dan kukunya." [2]. Sabda beliau: " ... ingin berqurban..." adalah dalil bahwa ibadah ini sunnah bukan wajib.

Kapan Ibadah Qurban Menjadi Wajib ?

Qurban tidak wajib kecuali lantaran dua hal :
1. Bagi seorang yang bernadzar.
Berdalilkan pada sabda Rasulullah saw.  من نذر أن يطع الله فليطئه   "Siapa yang bernadzar untuk pekerjaan taat kepada Allah, hendaklah ia melakukannya." Bahkan sampai orang yang bernadzar itu meninggal dunia, sesungguhnya boleh diwakilkan oleh orang lain yang ia berikan mandat untuk itu, ketika ia masih hidup.
2. Bahwa seseorang berkata: "Ini milik Allah" atau " Ini binatang qurban". Menurut Malik, jika waktu membeli diniatkan untuk diqurbankan, maka menjadi wajib.

Hikmah Berqurban

Ibadah qurban disyari'atkan oleh Allah untuk mengenang Nabi Ibrahim a.s., dan sebagai suatu upaya memberikan kemudahan pada hari I'ed, sebagaimana yang disabdakan oleh Rasulullah saw.  :  انما هي أيآم أكل و شرب و ذكر الله عز وجل  "Hari ini adalah hari makan dan minum dan dzikir kepada Allah Azza wa Jalla.

                      ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ                          “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”
Semoga bermanfaat.
Sumber: Fikih Sunnah 11, Sayyid Saabiq, telah diedit untuk keselarasan.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
[1] H.R. Tirmidzi (1413)
[2] H.R. Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ramadhan Kesempatan Membakar Dosa - dosa

PANTUN MELAYU PADA SAAT TEPUNG TAWAR